• Breaking News

    iPhone7

    Sponsor

    Wednesday, January 7, 2015

    Undang undang dasar 45 dan pengertiannya

    Undang-Undang Dasar Negara
    Republik Indonesia Tahun 1945, atau
    disingkat UUD 1945 atau UUD '45 ,
    adalah hukum dasar tertulis (basic
    law ),
    konstitusi pemerintahan
    negara Republik Indonesia saat ini.
    [1]. UUD 1945 disahkan sebagai
    undang-undang dasar negara oleh
    PPKI pada tanggal 18 Agustus 1945 .
    Sejak tanggal 27 Desember 1949, di
    Indonesia berlaku Konstitusi RIS ,
    dan sejak tanggal 17 Agustus 1950
    di Indonesia berlaku UUDS 1950 .
    Dekrit Presiden 5 Juli 1959 kembali
    memberlakukan UUD 1945, dengan
    dikukuhkan secara aklamasi oleh
    DPR pada tanggal 22 Juli 1959 .
    Pada kurun waktu tahun 1999- 2002 ,
    UUD 1945 mengalami 4 kali
    perubahan (amendemen ), yang
    mengubah susunan lembaga-
    lembaga dalam sistem
    ketatanegaraan Republik Indonesia.
    Naskah Undang-Undang
    Dasar 1945
    Sebelum dilakukan amendemen,
    UUD 1945 terdiri atas Pembukaan,
    Batang Tubuh (16 bab, 37 pasal, 65
    ayat (16 ayat berasal dari 16 pasal
    yang hanya terdiri dari 1 ayat dan
    49 ayat berasal dari 21 pasal yang
    terdiri dari 2 ayat atau lebih), 4
    pasal Aturan Peralihan, dan 2 ayat
    Aturan Tambahan), serta
    Penjelasan.
    Setelah dilakukan 4 kali perubahan,
    UUD 1945 memiliki 16 bab, 37
    pasal, 194 ayat, 3 pasal Aturan
    Peralihan, dan 2 pasal Aturan
    Tambahan.
    Dalam Risalah Sidang Tahunan MPR
    Tahun 2002, diterbitkan Undang-
    Undang Dasar Negara Republik
    Indonesia Tahun 1945 Dalam Satu
    Naskah, sebagai Naskah Perbantuan
    dan Kompilasi Tanpa Ada Opini.
    Sejarah
    Sejarah Awal
    Badan Penyelidik Usaha Persiapan
    Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI)
    yang dibentuk pada tanggal 29 April
    1945 adalah badan yang menyusun
    rancangan UUD 1945. Pada masa
    sidang pertama yang berlangsung
    dari tanggal 28 Mei hingga 1 Juni
    1945, Ir. Soekarno menyampaikan
    gagasan tentang "Dasar Negara"
    yang diberi nama Pancasila. Pada
    tanggal 22 Juni 1945 , 38 anggota
    BPUPKI membentuk Panitia
    Sembilan yang terdiri dari 9 orang
    untuk merancang Piagam Jakarta
    yang akan menjadi naskah
    Pembukaan UUD 1945. Setelah
    dihilangkannya anak kalimat
    "dengan kewajiban menjalankan
    syariah Islam bagi pemeluk-
    pemeluknya" maka naskah Piagam
    Jakarta menjadi naskah Pembukaan
    UUD 1945 yang disahkan pada
    tanggal 18 Agustus 1945 oleh
    Panitia Persiapan Kemerdekaan
    Indonesia (PPKI). Pengesahan UUD
    1945 dikukuhkan oleh Komite
    Nasional Indonesia Pusat (KNIP)
    yang bersidang pada tanggal 29
    Agustus 1945. Naskah rancangan
    UUD 1945 Indonesia disusun pada
    masa Sidang Kedua Badan
    Penyelidik Usaha Persiapan
    Kemerdekaan (BPUPKI). Nama
    Badan ini tanpa kata "Indonesia"
    karena hanya diperuntukkan untuk
    tanah Jawa saja. Di Sumatera ada
    BPUPKI untuk Sumatera. Masa
    Sidang Kedua tanggal 10- 17 Juli
    1945. Tanggal 18 Agustus 1945,
    PPKI mengesahkan UUD 1945
    sebagai Undang-Undang Dasar
    Republik Indonesia.
    Periode berlakunya UUD 1945
    (18 Agustus 1945 - 27 Desember
    1949)
    Dalam kurun waktu 1945-1950, UUD
    1945 tidak dapat dilaksanakan
    sepenuhnya karena Indonesia
    sedang disibukkan dengan
    perjuangan mempertahankan
    kemerdekaan. Maklumat Wakil
    Presiden Nomor X pada tanggal 16
    Oktober 1945 memutuskan bahwa
    kekuasaan legislatif diserahkan
    kepada KNIP , karena MPR dan DPR
    belum terbentuk. Tanggal 14
    November 1945 dibentuk Kabinet
    Semi-Presidensial ("Semi-
    Parlementer") yang pertama,
    sehingga peristiwa ini merupakan
    perubahan pertama dari sistem
    pemerintahan Indonesia terhadap
    UUD 1945.
    Periode berlakunya Konstitusi
    RIS 1949 (27 Desember 1949 - 17
    Agustus 1950)
    Pada masa ini sistem pemerintahan
    indonesia adalah parlementer.
    Bentuk pemerintahan dan bentuk
    negaranya federasi yaitu negara
    yang di dalamnya terdiri dari
    negara-negara bagian yang masing
    masing negara bagian memiliki
    kedaulatan sendiri untuk mengurus
    urusan dalam negerinya. Ini
    merupakan perubahan dari UUD
    1945 yang mengamanatkan bahwa
    Indonesia adalah Negara Kesatuan .
    Periode UUDS 1950 (17 Agustus
    1950 - 5 Juli 1959)
    Pada periode UUDS 1950 ini
    diberlakukan sistem Demokrasi
    Parlementer yang sering disebut
    Demokrasi Liberal. Pada periode ini
    pula kabinet selalu silih berganti,
    akibatnya pembangunan tidak
    berjalan lancar, masing-masing
    partai lebih memperhatikan
    kepentingan partai atau
    golongannya. Setelah negara RI
    dengan UUDS 1950 dan sistem
    Demokrasi Liberal yang dialami
    rakyat Indonesia selama hampir 9
    tahun, maka rakyat Indonesia sadar
    bahwa UUDS 1950 dengan sistem
    Demokrasi Liberal tidak cocok,
    karena tidak sesuai dengan jiwa
    Pancasila dan UUD 1945.
    Periode kembalinya ke UUD
    1945 (5 Juli 1959 - 1966)
    Perangko "Kembali ke UUD 1945"
    dengan nominal 50 sen
    Karena situasi politik pada Sidang
    Konstituante 1959 dimana banyak
    saling tarik ulur kepentingan partai
    politik sehingga gagal
    menghasilkan UUD baru, maka pada
    tanggal 5 Juli 1959 , Presiden
    Sukarno mengeluarkan Dekrit
    Presiden yang salah satu isinya
    memberlakukan kembali UUD 1945
    sebagai undang-undang dasar,
    menggantikan Undang-Undang
    Dasar Sementara 1950 yang berlaku
    pada waktu itu.
    Pada masa ini, terdapat berbagai
    penyimpangan UUD 1945, di
    antaranya:
    Presiden mengangkat Ketua dan
    Wakil Ketua MPR/DPR dan MA serta
    Wakil Ketua DPA menjadi Menteri
    Negara
    MPRS menetapkan Soekarno
    sebagai presiden seumur hidup
    Periode UUD 1945 masa orde
    baru (11 Maret 1966 - 21 Mei
    1998)
    Pada masa Orde Baru (1966-1998),
    Pemerintah menyatakan akan
    menjalankan UUD 1945 dan
    Pancasila secara murni dan
    konsekuen.
    Pada masa Orde Baru, UUD 1945
    juga menjadi konstitusi yang sangat
    "sakral", di antara melalui sejumlah
    peraturan:
    Ketetapan MPR Nomor I/
    MPR/1983 yang menyatakan bahwa
    MPR berketetapan untuk
    mempertahankan UUD 1945, tidak
    berkehendak akan melakukan
    perubahan terhadapnya
    Ketetapan MPR Nomor IV/
    MPR/1983 tentang Referendum yang
    antara lain menyatakan bahwa bila
    MPR berkehendak mengubah UUD
    1945, terlebih dahulu harus minta
    pendapat rakyat melalui
    referendum.
    Undang-Undang Nomor 5 Tahun
    1985 tentang Referendum, yang
    merupakan pelaksanaan Ketetapan
    MPR Nomor IV/MPR/1983.
    Periode 21 Mei 1998 - 19
    Oktober 1999
    Pada masa ini dikenal masa
    transisi. Yaitu masa sejak Presiden
    Soeharto digantikan oleh
    B.J.Habibie sampai dengan
    lepasnya Provinsi Timor Timur dari
    NKRI.
    Periode Perubahan UUD 1945
    Salah satu tuntutan Reformasi 1998
    adalah dilakukannya perubahan
    (amendemen) terhadap UUD 1945.
    Latar belakang tuntutan perubahan
    UUD 1945 antara lain karena pada
    masa Orde Baru, kekuasaan
    tertinggi di tangan MPR (dan pada
    kenyataannya bukan di tangan
    rakyat), kekuasaan yang sangat
    besar pada Presiden, adanya pasal-
    pasal yang terlalu
    "luwes" (sehingga dapat
    menimbulkan multitafsir), serta
    kenyataan rumusan UUD 1945
    tentang semangat penyelenggara
    negara yang belum cukup didukung
    ketentuan konstitusi.
    Tujuan perubahan UUD 1945 waktu
    itu adalah menyempurnakan aturan
    dasar seperti tatanan negara,
    kedaulatan rakyat, HAM, pembagian
    kekuasaan, eksistensi negara
    demokrasi dan negara hukum, serta
    hal-hal lain yang sesuai dengan
    perkembangan aspirasi dan
    kebutuhan bangsa. Perubahan UUD
    1945 dengan kesepakatan di
    antaranya tidak mengubah
    Pembukaan UUD 1945, tetap
    mempertahankan susunan
    kenegaraan (staat structuur)
    kesatuan atau selanjutnya lebih
    dikenal sebagai Negara Kesatuan
    Republik Indonesia (NKRI), serta
    mempertegas sistem pemerintahan
    presidensial.
    Dalam kurun waktu 1999-2002, UUD
    1945 mengalami 4 kali perubahan
    (amendemen) yang ditetapkan
    dalam Sidang Umum dan Sidang
    Tahunan MPR:
    Sidang Umum MPR 1999, tanggal
    14- 21 Oktober 1999 → Perubahan
    Pertama UUD 1945
    Sidang Tahunan MPR 2000,
    tanggal 7 -18 Agustus 2000 →
    Perubahan Kedua UUD 1945
    Sidang Tahunan MPR 2001,
    tanggal 1 -9 November 2001 →
    Perubahan Ketiga UUD 1945
    Sidang Tahunan MPR 2002,
    tanggal 1 -11 Agustus 2002 →
    Perubahan Keempat UUD 1945

    No comments:

    Post a Comment

    Fashion

    Beauty

    Travel